Komite Audit memiliki tanggung jawab dalam mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris atas proses pelaporan keuangan, pelaksanaan audit dan pengendalian internal, penerapan GCG serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Agar Komite Audit dapat berperan secara efisien dan efektif, maka disusun Piagam Komite Audit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal tanggal 8 April 2010.
Fungsi dan Tugas Komite
- Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dirilis Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik berdasarkan independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi ketidaksesuaian pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik mengenai jasa yang diberikan.
- Melakukan penelaahan atas pemeriksaan yang dilakukan auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal.
- Melaporkan berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi kepada Komisaris.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan kepada Komisaris.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
- Melakukan penelaahan dan memberikan masukan kepada Direksi terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Membuat, mengkaji dan memperbaharui Piagam Komite Audit.