Memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
Memastikan apakah manajemen risiko, pengendalian, dan pengelolaan perusahaan yang dirancang dan dijalankan manajemen sudah cukup dan berfungsi baik, meliputi :
Potensi perbaikan atas pengendalian manajemen, profitabilitas, dan citra perusahaan dapat ditemukan selama proses audit, dan akan dikomunikasikan ke level manajemen yang memadai.
Audit Internal juga dapat menjadi mitra pemecahan masalah atas persoalan manajemen dan operasional yang dihadapi perusahaan.
Struktur dan kedudukan departemen Audit Internal adalah sebagai berikut :
Departemen Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :
Kewenangan departemen Internal Audit meliputi antara lain :
Kode Etik Audit Internal meliputi dua unsur, yaitu (1) Prinsip Dasar (Principles) dan (2) Aturan Perilaku (Rule of Conduct).
Prinsip Dasar (Principles)
Auditor Internal diharapkan untuk menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Aturan Perilaku (Rule of Conduct)
Integritas
Auditor internal :
Obyektifitas
Auditor internal :
Kerahasiaan
Auditor internal :
Kemampuan
Auditor internal :
Kepala Audit Internal dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki akses ke Dewan Komisaris, untuk :