Dalam mendukung tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Komite Audit berkewajiban untuk membantu dan memperkuat Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) atas proses pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pelaksanaan pengendalian internal, implementasi GCG serta melaksanakan tugas-tugas lainnya dari Dewan Komisaris. Berdasarkan Piagam Komite Audit adalah sebagai berikut:
Direksi adalah Organ Perusahaan yang meliputi keseluruhan Anggota Direksi sebagai satu kesatuan Dewan (Board) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
demi kepentingan para Pemangku Kepentingan secara keseluruhan. Pengangkatan Direksi dilakukan melalui RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali dimana 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud. Sampai dengan akhir Desember 2015, susunan Direksi
Perseroan :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas. Pedoman kerja ini meliputi prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Dengan adanya Pedoman Kerja
ini, Direksi diharapkan dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan terhadap aktivitas bisnis Perseroan, Direksi memegang peran yang sangat penting dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan Perseroan. Direktur Utama bertugas untuk mengoordinasikan kegiatan yang dilakukan setiap anggota Direksi. Sedangkan anggota
Direksi lainnya memiliki kedudukan yang setara dengan tugas Direktur Utama dalam mengordinasikan kegiatan seluruh anggota Direksi. Tugas dan tanggung jawab Direksi dalam melaksanakan fungsi pengelolaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris bertugas melakukan fungsi pengawasan atas kinerja dan kebijakan Direksi dalam menjalankan rencana bisnis Perseroan, Selain itu, Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memberikan masukan atau pertimbangan lainnya mengenai isu-isu material kepada Direksi, mendorong penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Perseroan, memantau efektivitas penerapan
GCG yang dilaksanakan Perseroan, dan memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) Perseroan. Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bersama Direksi menetapkan suatu Pedoman pelaksanaan kerja (Charter) yang disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas yang mencakup prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundangundangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. Dengan adanya Pedoman Kerja ini, Dewan Komisaris diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata kerja Dewan Komisaris.
Adapun tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan dalam hal implementasi GCG berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: